KOTA CIREBON - Terungkap dalam konperensi Pers Berawal dari pelaku tidak Terima Ditegur korban. Empat pelaku pengeroyokan berhasil ditangkap anggota Reskrim Polsek Lemahwungkuk saat sedang berkumpul di rumah temannya.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Dr. M Fahri Siregar, melalui Kapolsek Lemahwungkuk Iptu Wawan Hermawan, menjelaskan kronologis awal korban yang berjumlah tiga orang, mendapat perlakukan tindakan penganiayaan sekitar pukul 23.30 WIB di depan warung jalan Kalijaga Kelurahan Pegambiran Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon.
Saat itu, pelaku atas nama *ABT* datang ke sekitar gudang dekat warung dengan membawa seorang wanita. Kemudian, ditegur oleh korban karena waktu sudah malam. Jelas Kapolsek didampingi Kasi humas Iptu Ngatidja.
Lanjut wawan "Setelah itu, pelaku langsung meninggalkan tempat. Tidak lama kemudian pelaku bersama teman-temannya berjumlah lima orang mendatangi korban di tempat kejadian". Katanya didampingi kanit Reskrim Ipda Dadang.
"Pelaku *ABT* datang membawa wanita, karena sudah malam, korban yang sedang nongkrong menegur pelaku. Ternyata, pelaku tidak terima kemudian pergi, kembali lagi bersama teman-temannya dan langsung melakukan pengeroyokan, " kata Wawan Kamis (28/7).
Wawan melanjutkan akibat kejadian tersebut, korban *AR* harus mendapat 11 jahitan akibat luka sobek di bagian kepala sebelah kiri, karena sabetan senjata tajam. Sementara dua temannya *S* dan *AJ* mengalami luka lebam.
"Atas kejadian tersebut korban datang ke kantor Polsek Lemahwungkuk untuk melaporkan kejadian tersebut dan langsung proses lebih lanjut, " ungkapnya
Setelah dilakukan penelusuran, kata Wawan, anggota Reskrim Polsek Lemahwungkuk berhasil mengetahui keberadaan para pelaku saat sedang berada di rumah *AR*. Dua pelaku *ABT*de, *AP*, *OIM* dan *HJ* berhasil diamankan.
Baca juga:
Polda Jabar Ungkap Kasus Demo Masa LSM GMBI
|
"Pada hari Senin (25 /7) sekitar jam 13.00 WIB, anggota mengetahui keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan. Saat itu, para pelaku sedang berkumpul dan kemudian membawanya ke Mako Polsek Lemahwungkuk untuk proses Lebih lanjut dan dilakukan penahanan, " ujarnya didampingi Ngatidja.
Pelaku tindak pidana penganiayaan dikenakan Pasal 170 KUHPidana Jo 351 KHUPidana dengan ancaman lima tahun hukum penjara.
Jika membutuhkan bantuan bisa menghubungi Call center Polres Cirebon Kota No. Tlp/wa +62 815-7262-9112, tutup Iptu Ngatidja Kasi humas Polres Cirebon Kota. (Bekti)